Jum'at, 17 April 2020, kelas VIII/D dan VIII/C (Remidi PTS)
1
|
Makanan
Halal
Makanan
halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi
seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :
a.
Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
b.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal
ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:
Artinya
: “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki
yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman
kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)
Bagi
seorang muslim makanan dan minuman itu sangat berarti dalam kehidupan.
Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi
harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga
kriteria berikut ini :
a.
Halal dari segi wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak
termasuk
makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
b.
Halal dari segi cara mendapatkannya
c. Halal dalam proses pengolahannya.
Ada
orang yang menyatakan bahwa untuk bisa mendapatkan makanan yang halal itu
sulit. Namun banyak juga orang yang mampu menjaga diri agar makanan yang
masuk ke dalam tubuhnya dijaga akan kehalalannya. Perhatikan kutipan kisah
berikut ini:
Adapun
jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai
berikut :
|
||
1)
|
Makanan
yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis
berikut :
Artinya
: “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang
diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan
(tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (H.R. Ibnu
Majah dan Tirmizi)
|
||
2)
|
Makanan yang tidak kotor dan
tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firmanAllah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157
:
Artinya : “ ...dan yang
menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk
bagi mereka... “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157)
|
||
3)
|
Makanan yang tidak mendatangkan
mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak
merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :
Artinya : “Wahai
manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah- langkah setan. Sungguh setan itu musuh
yang nyata bagimu.” (Q.S. al- Baqārah/2 : 168)
|
||
2.
|
Makanan Haram
|
||
a.
|
Semua makanan yang langsung
dinyatakan haram dalam Q.S. al-
Māidah/5 ayat 3, yaitu:
Artinya : “Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih
bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan yangditerkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.
Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula)
mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...”
(Q.S. al-Māidah/5 : 3)
Dalam ayat tersebut, makanan
yang dinyatakan haram adalah :
1) bangkai,
2) darah,
3) daging babi,
4) daging hewan yang
disembelih atas nama selain Allah Swt.,
5) hewan yang mati karena
tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan
lain, diterkam binantang buas,
6)hewan yang disembelih untuk
berhala.
|
||
b.
|
Semua jenis makanan yang
mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan
akidah. Perhatikan Q.S. al-A’raf/7 ayat 33:
Artinya: “Katakanlah
(Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat
dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan zalim tanpa alasan yang
benar ...” (Q.S. al-A’raf/7 : 33)
|
||
c.
|
Semua jenis makanan yang kotor
dan menjijikkan (khobāis). Firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157:
Artinya: “... dan yang
menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk
bagi mereka,...” (Q.S. al-A’rāf /7 : 157)
|
||
d.
|
Makanan yang didapatkan dengan
cara batil. Perhatikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut:
Artinya: “Wahai orang-orang
yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil
(tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama
suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha
Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29)
Ayat tersebut menegaskan bahwa
makanan yang diperoleh dengan cara batil (tidak benar) hukumnya haram,
misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan
sejenisnya.
|
||
3.
|
Minuman Halal
Minuman halal adalah minuman
yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam. Semua jenis minuman
yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat
dalil al- Qur’ān atau Hadits yang menyatakan keharamannya.
Adapun jenis-jenis minuman yang
halal adalah :
a. tidak memabukkan,
b.tidak mendatangkan mudharat
bagi manusia, baik dari segikesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
c. tidak najis,
d.didapatkan dengan cara yang
halal.
|
||
4.
|
Minuman
Haram
a.
Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah : Adapun jenis-jenis
minuman yang haram adalah :
Artinya
:Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang
memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (H.R. Abu
Daud)
Berdasarkan
hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang
memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum,
dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh. Misalnya ganja, narkotika,
morfin, heroin, bir, arak, dan berbagai minuman beralkohol lainnya.
Hukum
Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit ataupun banyak
hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.:
Artinya
: Dari Abdullah bin Umar dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:”Setiap yang memabukkan adalah haram dan sesuatu yang banyaknya
memabukkan maka sedikitnya pun haram “ (H.R. Ibnu Majah)
b. Minuman yang berasal dari benda najis atau
benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing
kucing.
c. Minuman yang didapatkan dengan cara batil
(tidak halal). Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok,
merampas, dan memeras.
|
||
5.
|
Manfaat
Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Seseorang
yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan minuman yang halal akan
memperoleh manfaat sebagai berikut :
a. Mendapat rida Allah karena telah menaati
perintah-Nya dalam memilih
jenis
makanan dan minuman yang halal.
b. Memiliki akhlaqul karimah karena setiap
makanan dan minuman yang dikonsumsi akan berubah menjadi tenaga yang
digunakan untuk beraktivitas dan beribadah.
c. Terjaga kesehatannya karena setiap makanan
dan minuman yang dikonsumsi bergizi dan baik bagi kesehatan badan.
|
||
6.
|
Akibat
Buruk dari Makanan dan Minuman yang Haram
Mengkonsumsi
makanan dan minuman yang haram akan menimbul- kan akibat buruk bagi diri
sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di antara akibat
buruk tersebut adalah :
a.
Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah
Swt.
b. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa
terutama minuman keras (khamr). Akibat buruk meminum khamr di antaranya
seperti:
1) Menyebabkan berbagai macam penyakit
psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental,
kegagalandaya pikir.
2) Menimbulkan beban mental, emosional,
dan sosial yang sangat berat.
3)Menimbulkan
beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.
c. Makan dan minuman yang haram dapat
mengganggu kesehatan tubuh.
Misalnya
khamr dapat menyebabkan berbagai macam penyakit fisik,
diantaranya
tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem
kekebalan
tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf otak.
d. Menghalangi mengingat Allah Swt.Allah
berfirman:
Artinya:
“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari
mengingat Allah dan melaksanakan śalat, maka tidakkah kamu mau berhenti ?”
(Q.S. al-Māidah/5 : 91)
|
||
Sumber :
Buku Siswa Pendidikan Agama dan Budi Pekerti kelas VIII
Tugas :
1.
Kerjakan di kertas polio/HVS
2. Laporkan hasil tugas kalian melalui email dan
sertakan nama lengkap dan kelas
ruslialazhar@gmail.com
Petunjuk:
Jawablah
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jelas!
1. Jelaskan pengertian halalan tayyiban!
2. Jelaskan pengertian hukum bacaan ikhfa’
syafawi, idgham mimi, dan izhar syafawi!
3. Sebutkan dan jelaskan sifat-sifat wajib dan mustahil dan jaiz bagi rasul
4. Jelaskan pengertian amal jariyah!
5. Sebutkan syarat sah amal
saleh! |