Jum'at, 27 Maret 2020, kelas VIII/D dan VIII/C (Memahami ketentuan ibadah puasa sunnah )
Puasa merupakan rukun Islam yang keempat. Puasa berasal dari kata “śaumu” yang artinya menahan diri dari segala sesuatu, seperti: menahan
makan,
minum, hawa nafsu, dan menahan dari bicara yang tidak bermanfaat. Sedangkan
arti puasa menurut istilah adalah menahan diri dari segala sesuatu yang
membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan
niat dan beberapa syarat tertentu, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S.
al-Baqārah/2 :187 :
Artinya:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan
benang hitam, yaitu fajar...”(Q.S. al-Baqārah/2 :187)
Setiap orang yang percaya kepada Allah
Swr diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan sebagaimana firman Allah
sebagai berikut:
|
||
1
|
Puasa Wajib
Puasa wajib adalah,
puasa yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang sudah balig dan
apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Adapun macam-macam puasa wajib ada
empat yaitu:
|
|
a.
|
Puasa Ramadan
Puasa Ramadan adalah puasa yang dilaksanakan di
bulan Ramadan yang merupakan rukun Islam keempat. Puasa wajib ini mulai
diperintahkan pada tahun kedua hijrah, setelah Nabi Muhammad Saw hijrah ke
Madinah. Hukumnya adalah fardu ‘ain. Oleh karena itu, jangan sekali-kali
meninggalkan puasa Ramadan tanpa adanya halangan yang dibenarkan menurut
syariat. Apabila sedang berhalangan melaksanakan puasa Ramadan, kita wajib
menggantikannya pada hari yang lain.
Agar puasa kita menjadi lebih sempurna dan
bermakna, marilah kita pahami ketentuan-ketentuannya.
1) Syarat wajib puasa
Orang Islam berkewajiban untuk
melaksanakan puasa apabila
memenuhi syarat sebagai
berikut:
a) berakal,
b) balig, dan
c) mampu berpuasa.
2) Syarat sahnya puasa
Di samping syarat wajib ada
syarat lain agar puasa kita menjadi sah, antara lain:
a) beragama Islam,
b) mumayiz (sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana
yang tidak baik),
c) suci dari darah haid dan nifas, dan
d) dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
3) Rukun puasa
Orang yang akan melaksanakan
puasa harus memenuhi rukun puasa
antara lain yaitu:
a) Niat untuk berpuasa
Ketika
hendak berpuasa di bulan Ramadan, lakukan niat di dalam hati dengan ikhlas.
Apabila diucapkan, maka niat puasa tersebut adalah sebagai berikut :
Artinya:
“Saya berniat puasa Ramadan esok hari untuk menjalankan kewajiban di bulan
Ramadan tahun ini karena mentaati perintah Allah Ta’ala.”
Niat
untuk melaksanakan puasa dilakukan pada malam hari sebelum memulai puasa dan
selambat-lambatnya sebelum terbit fajar. Untuk menjaga agar niat puasa ini
tidak terlewatkan, kita boleh mengucapkan niat puasa ini setelah selesai
śalat tarawih.
b) Menahan diri dari segala sesuatu yang
membatalkan puasa dari terbit fajar
sampai terbenamnya matahari.
4) Hal-hal yang membatalkan puasa
Berpuasa
merupakan bentuk ibadah kita kepada Allah Swt. Untuk itu kita harus
berhati-hati dalam melaksanakannya. Ada enam perkara yang bisa membatalkan
puasa kita, yaitu:
a) Makan
dan minum
Makan
dan minum yang membatalkan puasa adalah apabila dilakukan dengan sengaja.
Kalau makan minum dilakukan dengan tidak sengaja karena lupa, hal ini tidak
membatalkan puasa.
b) Muntah
yang disengaja atau dibuat-buat
Apabila
muntahnya tidak sengaja, tidak membatalkan puasa.
c) Berhubungan
suami istri
Orang
yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan dapat
membatalkan puasanya. Ia wajib mengganti puasa itu serta harus membayar
kifarat (denda). Ada tiga macam kifaratnya, antara lain: memerdekakan hamba
sahaya, kalau tidak sanggup memerdekakan hamba sahaya maka wajib berpuasa dua
bulan berturut-turut, kalau tidak kuat berpuasa maka bersedekah dengan
memberikan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir miskin dan
tiap-tiap orang mendapatkan ¾ liter beras atau yang setara.
d) Keluar darah haid atau nifas bagi perempuan
e) Gila atau sakit jiwa
f) Keluar cairan mani dengan sengaja
5) Hal-hal yang disunnahkan
dalam puasa
Orang
yang sedang berpuasa disunnahkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) berdoa ketika berbuka puasa,
b) memperbanyak sedekah,
c) śalat malam, termasuk śalat
tarawih, dan
d) tadarus
atau membaca al-Qur’ān.
6) Hal-hal yang mengurangi pahala puasa
Hal yang dapat mengurangi bahkan
menghilangkan pahala puasa adalah semua perbuatan yang dilarang oleh Islam.
Contohnya membicarakan kejelekkan orang lain, berbohong, mencaci maki orang
lain, dan sebagainya.
7) Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan
Ramadan
Berpuasa adalah kewajiban bagi setiap
muslim. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu boleh tidak berpuasa. Adapun
orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa sebagai berikut:
a) Orang yang sedang sakit dan tidak kuat untuk
berpuasa atau apabila berpuasa sakitnya semakin parah. Namun, ia harus
menggantikannya di hari lain apabila sudah sembuh nanti.
b) Orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Ia
pun wajib mengqada puasanya di hari lain.
c) Orang tua yang sudah lemah sehingga tidak
kuat lagi untuk berpuasa. Ia wajib membayar fidyah, yakni bersedekah tiap
hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu kepada fakir miskin.
d) Orang yang sedang hamil dan menyusui anak.
Kedua perempuan ini kalau khawatir akan menjadi mudarat kepada dirinya
sendiri atau beserta anaknya mereka wajib mengqada puasanya sebagaimana orang
yang sedang sakit. Kalau hanya khawatir akan menimbulkan mudarat bagi
anaknya, ia wajib mengqada puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin.
|
|
b
|
Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan karena
mempunyai nazar (janji kebaikan yang pernah diucapkan). Puasa ini wajib
dilaksanakan ketika keinginannya atau cita-citanya terpenuhi.
Misalnya, kamu ingin sekali lulus SMP dan
memperoleh predikat 10 besar di sekolah. Jika keinginan mulia itu terwujud
kamu berjanji untuk puasa 3 hari. Nah, ketika cita-cita itu ternyata
terpenuhi, maka janji (nazar) untuk berpuasa 3 hari tersebut harus segera
kamu laksanakan.
Nazar harus berupa amal kebaikan. Kita tidak boleh
bernazar dengan amal keburukan atau maksiat. Jika seseorang kelepasan
bernazar untuk berbuat maksiat kepada Allah Swt, maka hal tersebut tidak
wajib bahkan tidak boleh dilakukan, bahkan ia harus beristigfar memohon ampun
kepada Allah atas nazar berbuat maksiat tadi.
Adapun hukum puasa nazar adalah wajib dilaksanakan
sebagaimana
firman Allah Swt sebagai
berikut:
Artinya: ”Mereka memenuhi nazar
dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana”. (Q.S.
al-Insān/76:7)
|
|
c.
|
Puasa Qada
Puasa qada adalah puasa yang kita niatkan untuk
mengganti kewajiban sesudah lewat waktunya. Sebagai contoh orang yang
meninggalkan puasa karena sedang haid, berkewajiban mengganti puasa tersebut
di bulan yang lainnya. Apabila meninggalkan puasanya enam hari, wajib baginya
mengqada enam hari (sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan).
Batas waktu untuk mengqada
puasanya adalah sampai datang bulan puasa berikutnya. Apabila tidak
dilakukan, ia wajib mengqada serta membayar fidyah.
|
|
d.
|
Puasa kifarat
Puasa kifarat adalah puasa yang wajib dikerjakan
karena melanggar suatu aturan yang telah ditentukan. Puasa kifarat wajib
dilaksanakan apabila terjadi hal-hal berikut:
1) Tidak mampu memenuhi nazar
Nazar
merupakan janji yang wajib dipenuhi oleh seseorang. Namun kadangkala
seseorang tidak sanggup memenuhi janji tersebut karena ada halangan. Contoh:
Seseorang berjanji jika sembuh dari sakit, ia akan melaksanakan umrah.
Apabila sakit yang dideritanya sudah sembuh, maka dia wajib melaksanakan
umrah. Namun, saat itu dia belum mempunyai ongkos untuk pergi umrah. Maka,
dia boleh menggantinya dengan membayar fidyah kepada sepuluh orang miskin.
Jika tidak mampu membayar fidyah, dia wajib berpuasa selama tiga hari.
2) Berkumpul dengan istri pada siang hari di bulan
Ramadan
Dalam
kasus semacam ini orang tersebut wajib melaksanakan puasa kifarat selama dua
bulan berturut-turut.
3) Membunuh secara tidak sengaja
Membunuh
merupakan perbuatan keji yang dilarang oleh Allah Swt dan termasuk dosa
besar. Namun, sering kali terjadi kasus terbunuhnya seseorang namun
sebenarnya pelakunya tidak menginginkan hal itu terjadi. Contohnya: seorang
pengemudi sudah berhati-hati saat mengendarai mobil, namun tiba-tiba ada
seseorang yang menyeberang jalan dan tertabrak sehingga penyeberang itu tak
tertolong nyawanya. Dalam kasus semacam ini penabrak wajib membayar kifarat
berupa memerdekakan hamba sahaya sambil memberikan santunan kepada pihak korban.
Jika tidak mampu, dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
4) Melakukan zihar kepada istrinya (menyamakan
istri dengan ibunya)
Seorang
suami yang menyamakan istri dengan ibunya hukumnya haram. Contoh perilaku
menyamakan adalah seorang suami tidak mau melakukan hubungan suami istri
(memberi nafkah batin) karena ketika melihat istrinya seperti melihat ibunya.
Perlakuan suami seperti ini tentu sangat menyakiti hati dan perasaan
istrinya. Hal ini sangat dilarang oleh Allah Swt. Apabila perbuatan ini sudah
telanjur, maka suami tersebut harus membayar kifarat dengan memerdekaan hamba
sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
5) Mencukur
rambut ketika ihram
Ketika
sedang melaksanakan ibadah haji, seorang jamaah haji sudah mencukur rambut
sebelum tahalul. Maka, jamaah haji tersebut harus membayar kifarat berupa
memberikan sedekah kepada enam fakir miskin atau berpuasa tiga hari.
6) Berburu ketika ihram
Pada
saat seseorang melaksanakan haji, dia tidak boleh berburu binatang. Jika hal
itu dilakukan, maka dia wajib membayar kifarat karena berburu binatang
merupakan salah satu dari larangan haji. Bentuk kifaratnya ditentukan oleh
keputusan hakim yang dinilai jujur.
7) Mengerjakan haji dan umrah dengan cara
tamattu’ atau qiran
Dalam
hal ini ia wajib membayar denda sebagai berikut: menyembelih seekor kambing
yang pantas untuk berqurban. Apabila tidak sanggup memotong kambing, ia wajib
melaksanakan puasa selama sepuluh hari. Tiga hari wajib ia kerjakan pada saat
ihram paling lambat pada hari raya Haji dan tujuh harinya wajib dilaksanakan
sesudah ia kembali ke tanah airnya.
|
|
2
|
Puasa Sunnah
Selain diperintahkan untuk melaksanakan puasa
wajib, kita juga dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Cara
mengerjakannya sama seperti melaksanakan puasa Ramadan, yaitu dimulai dari
terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Dalam pelaksanaanya puasa sunnah
ini dikaitkan dengan bulan, hari, dan tanggal. Puasa sunnah ini apabila
dikerjakan akan mendapatkan pahala. Namun, apabila tidak dikerjakan tidak
mendapat dosa.
Berikut ini akan diuraikan puasa yang disunnahkan
untuk dilaksanakan selain puasa wajib, yaitu:
|
|
a.
|
Puasa Syawal
Puasa ini dilaksanakan sesudah tanggal 2 Syawal.
Jumlahnya ada enam hari. Cara mengerjakannya boleh dikerjakan enam hari
berturut-turut atau boleh juga dilaksanakan dengan cara berselang-seling.
Misalnya sehari puasa sehari tidak. Hal ini berdasarkan hadis sebagai
berikut:
Artinya :“Dari Abu Ayub, dari Rasulullah saw.
berkata : siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan berpuasa 6 hari
di bulan Syawal, yang demikian itu (pahalanya) seperti puasa setahun.” (H.R.
Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i).
|
|
b.
|
Puasa Arafah (Tanggal 9 Zulhijjah)
Puasa ini dilaksanakan ketika orang yang
melaksanakan ibadah haji sedang wukuf di Padang Arafah. Sedangkan orang yang
menunaikan ibadah haji tidak disunnahkan melaksanakan puasa ini.
Keistimewaan puasa Arafah ini dapat menghapus dosa
selama dua tahun: yaitu satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang
sebagaimana tertuang dalam Hadis berikut:
Artinya: “ Dari Abu Qatadah, nabi saw., telah
berkata,” puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun: satu tahun yang
telah lalu, dan satu tahun yang akan datang.”(H.R.Muslim)
|
|
c.
|
Puasa Hari Senin dan Kamis
Puasa hari Senin dan Kamis adalah puasa sunnah
yang dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis. Sebagaimana Hadis berikut:
Artinya : “Rasulullah bersabda : Ditempakan
amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis dan aku senang amalku ditempakan,
maka aku berpuasa”. (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi)
|
|
4
|
Waktu yang diharamkan untuk berpuasa
Allah Swt. Maha Adil dan Maha Bijaksana. Dalam
waktu-waktu tertentu kita dilarang berpuasa. Adapun waktu yang diharamkan
untuk berpuasa adalah:
a. Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
b. Hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13
Zulhijah
c. Hari yang diragukan (apakah sudah tanggal satu
Ramadan atau belum)
|
|
4.
|
Hikmah Berpuasa
Orang muslim yang senantiasa melaksanakan puasa
akan mendapatkan
banyak manfaat, antara lain:
a. Meningkatkan
iman dan takwa serta mendorong seseorang untuk rajin bersyukur kepada allah
Swt. Ini merupakan tujuan utama orang yang berpuasa.
b. Menumbuhkan
rasa solidaritas terhadap sesama terutama kasih sayang terhadap fakir miskin.
c. Melatih
dan mendidik kesabaran dalam kehidupan sehari-hari karena orang yang berpuasa
terdidik menahan kelaparan, kehausan, dan keinginan. Tentulah dengan sabar ia
dapat menahan segala kesulitan tersebut.
d. Dapat
mengendalikan hawa nafsunya dari makan minum dan segala yang membatalkan
puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
e. Mendidik
diri sendiri untuk bersifat sidiq karena dengan berpuasa dapat menjaga diri
dari sifat pendusta. Sifat ini dapat menghilangkan pahala puasa.
f. Dengan
berpuasa kita juga memberikan waktu istirahat bagi organ- organ yang ada di tubuh kita. Sehingga tidak
mengherankan bahwa orang yang berpuasa akan menjadi lebih sehat.
Sumber : Buku Siswa Pendidikan Agama dan Budi Pekerti kelas VIII
Tugas :
1. Kerjakan di kertas polio/HVS
2. Laporkan hasil tugas kalian melalui email dan sertakan nama lengkap dan kelas
ruslialazhar@gmail.com
Petunjuk: Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jelas! |
1. Sebutkan syarat wajib, syarat syah
dan rukun puasa!
2. Sebutkan macam-macam puasa sunnah!
3. Sebutkan manfa’at puasa!