PENDIDIKAN AGAMA ISLAM & BUDI PEKERTI KELAS IX
Rabu, 10 Maret 2021, Kelas IX / F dan IX / G
Kamis, 11 Maret 2021, Kelas IX / D dan IX / E
Jum'at, 12 Maret 2021, Kelas IX /A , IX / B, dan IX / C
Kompetensi Dasar : 3.10 Ketentuan penyembelihan hewan dalam Islam
Materi : Ketentuan Penyembelihan Hewan
Pertemuan
Pertama
TUJUAN PEMBELAJARAN:
Melalui pembelajaran daring dengan aplikasi Simaskot,Blogger dan Whatsapp,
peserta didik dapat:
Menjelaskan ketentuan penyembelihan hewan
Assalamu'alaikum, apa khabar anak-anak
sholeh & sholehah, smg kita semua dalam lindungan Allah Swt dan sdh
melaksanakan sholat subuh, sholat dhuha dan muroja'ah, selanjutnya silahkan
buka blog guru mapel sesuai jadwal, ikuti petunjuknya, tetap semangat
Apabila video youtube tidak tampil, klik laman ini :
https://www.youtube.com/watch?v=sjYLJRO1Qkk
Petunjuk:
Pahamilah ketentuan
penyembelihan hewan
KETENTUAN PENYEMBELIHAN
HEWAN
a. Ketentuan
orang yang menyembelih
Ø Penyembelih
beragama Islam
Ø Menyembelih
dengan sengaja.
Ø Penyembelih
baligh dan berakal.
Ø Penyembelih
membaca basmalah. Selain membaca basmalah, penyembelih juga disunahkan membaca
salawat dan takbir tiga kali.
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas
r.a. katanya: Nabi saw. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak
kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan
baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki
baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
b. Ketentuan
hewan yang akan disembelih
Ø Hewan
dalam keadaan masih hidup. Tidak sah hukumnya menyembelih hewan yang sudah
mati. Adapun hewan yang sakit, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh
binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya
hampir mati (masih hidup), lalu kita sempat menyembelihnya sebelum matinya,
maka hewan itu boleh dimakan.
Allah
Swt. berfirman: Artinya: “Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang
dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu sembelih . . .” (Q.S. al-Māidah/5:3)
Ø Hewan
tersebut termasuk hewan yang halal. Hewan yang haram dikonsumsi seperti katak,
babi, anjing, dan sebagainya tidak sah disembelih. Hewan yang diperoleh melalui
cara haram juga tidak sah disembelih.
c. Ketentuan
alat penyembelih
Ø Alat
yang digunakan tajam dan dapat melukai.
Ø Alat
tersebut tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi. Berdasarkan hadits
Rasulullah saw riwayat Bukhari-Muslim kita tidak diperbolehkan menyembelih
menggunakan alat yang terbuat dari kuku, gigi, dan tulang. Alat yang digunakan
boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam.
d. Ketentuan
Menyembelih
Ø Supaya
proses penyembelihan menjadi sah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: . Penyembelihan
dilakukan pada urat leher sampai terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua
urat lehernya.
Ø Pada
waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah
memotong, memutuskan bagian-bagian berikut.
·
tenggorokan (saluran
pernapasan);
·
saluran makanan;
·
dua urat leher yang ada
di sekitar tenggorokan.
Bila
ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.
Soal : Kerjakan di kertas selembar dan hasilnya
kirim via WA japri ke 081279568990
1.
Sebutkan ketentuan seorang penyembelih!
2.
Sebutkan ketentuan hewan yang akan
disembelih!
3.
Sebutkan ketentuan alat penyembelih!
Rabu,
24 Maret 2021, Kelas IX / F dan IX / G
Kamis, 25 Maret 2021, Kelas IX / D dan IX / E
Jum'at, 26 Maret 2021, Kelas IX /A , IX / B, dan IX / C
Materi : Tata Cara Penyembelihan Hewan
TUJUAN PEMBELAJARAN:
Melalui pembelajaran daring dengan aplikasi Simaskot,Blogger dan Whatsapp,
peserta didik dapat:
Menjelaskan Tata Cara Penyembelihan Hewan
Assalamu'alaikum, apa khabar anak-anak sholeh & sholehah, smg kita semua dalam lindungan Allah Swt dan sdh melaksanakan sholat subuh, sholat dhuha dan muroja'ah, selanjutnya silahkan buka blog guru mapel sesuai jadwal, ikuti petunjuknya, tetap semangat
Petunjuk: Pahamilah Tata Cara Penyembelihan Hewan
2. Tata Cara Penyembelihan Hewan
Cara penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik.
Penyembelihan tradisional adalah penyembelihan
hewan dengan menggunakan alat sederhana, seperti pisau, parang dan sebagainya.
Penyembelihan mekanik
adalah penyembelihan dengan menggunakan mesin pemotong hewan. Untuk memahami
kedua macam cara penyembelihan tersebut, simak dan perhatikan uraian berikut.
a. Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional.
Cara
penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut.
Ø Menyiapkan
lubang penampung darah.
Ø Hewan
yang akan disembelih dihadapkan ke kiblat, lambung kiri di bawah.
Ø Kaki
hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.
Ø Leher
hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan
Ø Berniat
menyembelih.
Ø Membaca
basmalah, shalawat nabi, dan takbir.
Ø Arahkan
pisau (alat penyembelih) pada
bagian leher hewan. Sembelihlah sampai
terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya.
Dalam
proses penyembelihan, ada hal-hal yang disunahkan, yaitu:
Ø mengasah
alat menyembelih setajam mungkin, untuk me ngurangi rasa sakit pada hewan,
Ø menghadapkan
hewan sembelihan ke arah kiblat, dan
Ø membaca
basmalah (menyebut Asma Allah Swt).
Ø menyembelih
di pangkal leher.
Hal-hal yang makruh dalam penyembelihan,
yaitu:
Ø menyembelih
dengan alat yang kurang tajam,
Ø menyembelih
dari arah belakang leher,
Ø menyembelih
sampai putus seluruh batang lehernya,
Ø menguliti
dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.
b. Tata
Cara Penyembelihan secara Mekanik
Penyembelihan
mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti
ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan. Adapun tata cara
penyembelihan secara mekanik, sebagai berikut.
Ø Pastikan
mesin pemotong hewan sudah menyala.
Ø Siapkan
hewan yang akan disembelih.
Ø Penyembelih
berniat untuk menyembelih.
Ø Membaca
basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.
Ø Masukkan
hewan ke dalam mesin pemotong.
Hukum
daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila syarat-syarat dan
ketentuan tersebut terpenuhi. Hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu, hukumnya
halal apabila ketika akan berburu membaca asma Allah Swt. Berburu hewan liar
seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja
yang dapat mengalirkan darah dan menjadikannya mati.
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’labah r.a
katanya: Nabi s.a.w telah bersabda: Apabila kamu melontar anak panahmu pada
binatang buruan, lalu hilang kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi
tidak berbau busuk .“ (HR Bukhari dan Muslim)
Rangkuman
Soal : Kerjakan di kertas selembar dan hasilnya
kirim via WA japri ke 081279568990
1.
Jelaskan
tata cara penyembelihan secara tradisional !
2.
Sebutkan
hal-hal yang disunahkan dalam penyembelihan hewan!
3.
Sebutkan
hal-hal yang makruh dalam penyembelihan!
Selamat belajar dan tetap semangat